Portalbangkabelitung.com- Bolehkah melakukan sulam alis demi mempercantik diri dalam ajaran Islam?.
Simak penjelasan hukum sulam alis hingga sulam bibir dalam ajaran Islam.
Sulam alis hingga sulam bibir kini telah menjadi trend di kalangan anak zaman sekarang mulai dari orang tua hingga anak remaja.
Baca Juga: Nasehat Cinta Buya Hamka Menyentuh, Penuh Makna dan Romantis, Cocok Buat yang Lagi Jatuh Cinta
Kini para wanita berbondong bondong datang ke salon kecantikan untuk menyulam alis hingga bibir agar tampak lebih cantik.
Wanita rela mengeluarkan isi kantong demi melakukan sulam alis hingga operasi plastik agar memiliki wajah yang menurutnya lebih cantik.
Melansir dari kanal Youtube Fodamara TV, Ustadz Abdul Shomad menjelaskan bahwa hukum melakukan sulam alis adalah tidak boleh, haram dalam Islam.
Ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibu Mashur RA disebutkan bahwa ada 5 hal yang dilaknat Allah.
1. Tukang buat tato
2. Minta dibuatkan tato
3. Mencabut dan mencukur bulu alis
4. Menjarahkan gigi ( mengikir gigi).
5. Merubah ciptaan Allah SWT.
Sulam alis adalah salah satu kegiatan mentatokan diri, datang ke tukang tato lalu minta ditatokan alisnya.
Maka hukum sulam alis sama halnya dengan mentato alis maka jelas hukumnya adalah tidak boleh dalam Islam.
Begitu juga dengan sulam bibir dan operasi plastik dengan tujuan merubah bentuk ciptaan Allah SWT.
Nah itulah penjelasan terkait boleh tidaknya melakukan sulam alis dalam Islam.***