Pengertian sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Adapun penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat penting untuk dilakukan.
Untuk mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perusahaan harus menunjuk personel yang mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan sistem yang diterapkan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Usaha Mikro Kecil dan Menengah 'UMKM' Menghadapi Persaingan? Contoh UMKM di Tempat Tinggal
Kualifikasi tersebut mencakup jaminan kemampuan dan kegiatan pendukung seperti komunikasi pelaporan dan pendoumentasian.