BLT Banpres UMKM Cair, Segera Siapkan Berkas Ini ke Bank agar Dapat Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta

- 28 Desember 2020, 00:59 WIB
Ilustrasi: Mantap! Kemenkop Usulkan 20 Juta Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun Depan, Begini Cara Daftarnya.*/
Ilustrasi: Mantap! Kemenkop Usulkan 20 Juta Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun Depan, Begini Cara Daftarnya.*/ /200degrees/Pixabay

Sebagai informasi, bantuan ini tidak berlaku untuk ASN, TNI/POLRI,Pegawai BUMN/BUMD, serta pelaku UKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Namun, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro

 

Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini diberikan secara gratis, bukan pinjaman, dan tidak ada potongan biaya apapun saat mencairkan di bank penyalur.

Baca Juga: Sempat Turun, Hari Ini Harga Emas Antam Kembali Naik Rp 11.000

Pelaku UKM yang dapat bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM yang sudah meninggal tidak dapat mencairkan bantuan ini. Karena pencairan tidak bisa diwakilkan, termasuk oleh ahli waris.

sebagaimana dilansir dari Berita DIY PRMN dengan Judul "BLT Banpres UMKM Cair, Siapkan Berkas Ini ke Bank agar Dapat Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta"

Pelaku usaha mikro yang belum dapat bantuan ini juga tidak perlu khawatir karena bantuan ini rencananya akan diperpanjang hingga tahun 2021 nanti.

Sebagai informasi, Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM tahap 2 ini cair pada bulan Desember 2020 ini kepada 3 juta penerima. Jumlah penerima ini merupakan tambahan kuota dari tahap 1 yang mencapai 9 juta pelaku usaha mikro.*** (Iman Fakhrudin/beritadiy)

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: BERITA DIY PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x