BLT Subsidi Gaji BPJS Cair Lagi, Ini Jadwal Transfer ke Rekening Karyawan

- 29 Desember 2020, 23:01 WIB
BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali cair atau diperpanjang tahun 2021, namun mekansismenya bisa jadi berubah kriterianya dijelaskan dalam tulisan
BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali cair atau diperpanjang tahun 2021, namun mekansismenya bisa jadi berubah kriterianya dijelaskan dalam tulisan /Instagram @kemnaker

Portalbangkabelitung.com – penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menerima penyaluran dana subsidi tersebut.

Pasalnya program BSU subsidi gaji akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir bulan ini.

Karyawan sebaiknya bersiap karena bantuan BLT Subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta akan cair lagi melalui rekening Himbara dan bank swasta.

Baca Juga: BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Penerima Bisa Cek Online Pakai NIK KTP di eform.bri.co.id

Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan jadwal pencairan bantuan subsidi upah (BSU) termin 1 dan termin 2 selesai pada bulan Desember 2020 ini.

Oleh karena itu pekerja sebaiknya segera cek rekening secara berkala untuk memastikan bantuannya sudah ditransfer.

Pekerja yang ingin cek apakah dirinya mendapatkan bantuan ini atau tidak juga bisa mengakses link resmi Kemnaker.go.id menggunakan akun yang dimiliki.

Baca Juga: Setelah Sempat Naik, Harga Emas Antam Kembali Turun Rp 10.000 Per gram

Sebagaimana dilansir dari Berita DIY PRMN dengan judul "Siap-Siap! BLT Subsidi Gaji BPJS Cair Lagi, Ini Jadwal Transfer ke Rekening Karyawan"

Berikut cara cek online daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Sebagai informasi, sebanyak 12.403.896 pekerja yang disasar mendapatkan BSU. Mereka akan mendapatkan bantuan dana Rp 600.000 selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta. Dana itu diserahkan melalui 2 termin yaitu Rp 1,2 juta setiap termin.

Baca Juga: Begini Caranya, Bisa Dapat BPUM UMKM Rp2,4 Juta Walau NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

Berdasarkan data terakhir yag dipublikasikan Kemnaker, hingga 14 Desember 2020, BLT Subsidi Gaji termin kedua per 14 Desember 2020 sudah 93,94 persen tersalurkan.

“Penyaluran termin BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun atau kalau di persentase 93,94 persen,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Jumlah penerima di termin 1 mencapai 12,26 juta karyawan sedangkan termin 2 mencapai 11,04 juta karyawa.

Baca Juga: Menjelang Tahun Baru 2021 Harga Emas Antam Terus mengalami kenaikan

Ida mengakui kendala di termin pertama seperti rekening penerima bermasalah yang membuat dana tidak bisa dikirim. Sementara kendala di termin kedua seperti perlu pemadanan data dengan pihak perpajakan.

Ida memastikan berbagai kendala yang ada bakal diselesaikan. Sehingga BSU sepenuhnya bisa segera diterima masyarakat.

“Untuk memastikan BSU tepat sasaran selain pemadanan dengan data pajak tadi, kami juga monitoring dan evaluasi. Pada beberapa kesempatan saya juga mengecek langsung penerima. Alhamdulillah yang saya temui saya melihat mereka memilki kesesuaian kriteria,” tutur Ida.

Baca Juga: Bansos BST Cair, Inilah Cara dan Berkas yang Harus Disiapkan agar Bantuan Rp 300.000 bisa Cair

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BLT Subsidi Gaji paling lambat ditransfer pada akhir Desember 2020.

Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Cair, Segera Siapkan Berkas Ini ke Bank agar Dapat Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta

  1. Buka link https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***(Iman Fakhrudin/Beritadiy)

Editor: Suhargo

Sumber: BERITA DIY PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x