Pasutri Wajib Tahu: Hubungan Intim Suami Istri yang Haram secara Hukum Islam, Memuaskan Suami dengan Tangan?

- 2 November 2021, 11:55 WIB
Buya Yahya, Hindari Cara Hubungan Intim Suami Istri yang Haram menurut Hukum Islam.
Buya Yahya, Hindari Cara Hubungan Intim Suami Istri yang Haram menurut Hukum Islam. /Tangkapan layar dari youtube.com / Al-Bahjah Tv.

 

Portalbangkabelitung.com- Pasutri harus tahu jika terdapat dua hal yang diharam oleh agama Islam saat melakukan hubungan suami istri.

Terdapat dua hal yang haram secara hukum Islam saat hubungan intim suami istri dalam rumah tangga. Diantaranya adalah :

1. Suami tidak diperbolehkan menggauli maupun memasukan alat kelaminnya ke organ intim istri saat sedang haid (menstruasi).

Baca Juga: Pasutri Harmonis! Cek Hukum Hubungan Intim Suami Istri saat Haid, Menjilat Kemaluan dan Memuaskan Pakai Tangan

2. Seorang suami dilarang memasukan kemaluannya ke bagian dubur istrinya.

Sampai pada penjelasan ini, tentu para suami akan bingung untuk melampiaskan hasrat dan birahi yang ada saat sang istri sedang haid.

Jika seorang suami ingin melampiaskan hasratnya untuk melakukan hubungan suami istri. Maka sangat gampang dan mudah.

Baca Juga: Hukum Suami Istri Menunda Kehamilan dalam Islam, Menunda Hamil Terdapat Cara Baik dan Haram, Pasutri Wajib Tau

Terlebih lagi jika sang istri pada saat itu sedang berhalangan (haid).

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Kanal YouTube Buya Yahya, Griya Twinza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x