Portalbangkabelitung.com- Pasutri harus tahu jika terdapat dua hal yang diharam oleh agama Islam saat melakukan hubungan suami istri.
Terdapat dua hal yang haram secara hukum Islam saat hubungan intim suami istri dalam rumah tangga. Diantaranya adalah :
1. Suami tidak diperbolehkan menggauli maupun memasukan alat kelaminnya ke organ intim istri saat sedang haid (menstruasi).
2. Seorang suami dilarang memasukan kemaluannya ke bagian dubur istrinya.
Sampai pada penjelasan ini, tentu para suami akan bingung untuk melampiaskan hasrat dan birahi yang ada saat sang istri sedang haid.
Jika seorang suami ingin melampiaskan hasratnya untuk melakukan hubungan suami istri. Maka sangat gampang dan mudah.
Terlebih lagi jika sang istri pada saat itu sedang berhalangan (haid).