Tentu saja ini juga menjadikan kerukunan pasangan suami istri dalam kehidupan keluarga yang harmonis bagi pasutri.
Namun perlu diketahui memasukan alat kelamin suami ke bagian dubur istri tersebut tetap berlaku baik ketika sedang berhalangan akibat haid (menstruasi) ataupun tidak sedang berhalangan haid.
Maka jika suami istri melanggar dan melakukan hubungan intim dengan cara tersebut medapatkan dosa yang besar lantaran dianggap haram dalam hukum Islam.***