Singapura Sita Puluhan Kilogram Narkoba, Ini Merupakan yang Terbesar dalam 25 Tahun Terakhir

20 April 2021, 01:16 WIB
Ilustrasi narkoba /ANTARA

Portalbangkabelitung.com - Singapura merupakan salah satu negara yang memiliki hukum narkotika terberat di dunia.

Di Singapura orang yang terjerat kasus narkoba bisa dijatuhi hukuman mati. 

Badan anti-narkotika Singapura telah melakukan penyitaan ganja terbesar dalam 25 tahun terakhir pada Senin, 12 April 2021.

Dalam penggerebekan itu Biro Pusat Narkotika (CNB) menyita sekitar 23,7 kilogram ganja dan 16,5 kg heroin, serta sabu-sabu dan tablet ekstasi.

Baca Juga: PLRT WNI asal Jawa Timur di Malaysia Mendapat Penyiksaan dan Tidak Digaji Oleh Majikannya

Baca Juga: Nenek Berusia 70 Tahun Disiksa di Dalam Bus karena Dikira Orang Asia

Dilansir dari Antara, penggerebekan itu merupakan yang terbesar sejak 1996 dan penyitaan heroin terbesar sejak 2001.

Dari hasil penyitaan tersebut, nilai barang -barang terlarang itu diperkirakan bernilai lebih dari 2,3 juta dolar Singapura.

Pelaku terkait kecurigaan tindak kriminal penyelundupan narkoba itu merupakan seorang pria 22 tahun yang berkebangsaan Malaysia.

Kota-negara yang kaya itu memiliki kebijakan tanpa-toleransi untuk narkoba dan memberlakukan ancaman masa kurungan penjara yang panjang atau hukuman mati di beberapa kasus.

Baca Juga: Kabur dari Rumah karena Sering Diperkosa Oleh Ayahnya, Gadis di India Juga Diperkosa Oleh Penolongnya

Baca Juga: Militer Myanmar Bebaskan 23.184 Tahanan Pada Tahun Baru Thingyan

Mereka telah menghukum gantung ratusan orang - termasuk puluhan warga asing - untuk pelanggaran terkait narkotika dalam beberapa dekade terakhir, menurut kelompok-kelompok hak manusia.

Jika melakukan penyelundupan lebih dari 500 gram ganja dapat diancam hukuman mati di Singapura.***

 

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler