Curi Uang Digital dari Amerika Serikat Hingga Triliunan, Tiga Peretas Asal Korea Utara Dipidanakan

- 18 Februari 2021, 21:45 WIB
PUSAT Keamanan Syber Inggris mengatakan perusahaan obat dan kelompok peneliti vaksin Covid-19 sedang menjadi target kelompok yang dikenal sebagai APT29.*/THE GUARDIAN.COM
PUSAT Keamanan Syber Inggris mengatakan perusahaan obat dan kelompok peneliti vaksin Covid-19 sedang menjadi target kelompok yang dikenal sebagai APT29.*/THE GUARDIAN.COM /

Portalbangkabelitung - Jon Chang Hyok, Kim Il, dan Park Jin Hyok merupakan tiga ahli program komputer asal Korea Utara.

Mereka dituntut oleh Amerika Serikat atas kasus peretasan hingga pencurian uang digital (cryptocurrency) senilai 1,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp18,2 triliun.

Ketiganya terlibat kasus pencurian ini saat mereka bekerja di badan intelijen militer Korea Utara.

Hal tersebut diungkap Departemen Kehakiman AS, pada Rabu, 17 Februari 2021, yang mana kasus tersebut telah merugikan bank serta studio produksi film di Hollywood.

Baca Juga: Pantai Pasir Panjang Papua Barat Siap Memukau Wisatawan yang Berkunjung


Sebelumnya, AS pernah menuntut Park untuk sebuah kasus hukum pada 2018. Namun dalam kasus ini, Departemen Kehakiman AS mengatakan para peretas itu bertanggung jawab atas rangkaian kasus pidana dan peretasan tingkat tinggi.

Pihaknya juga menyatakan hal itu termasuk di antaranya serangan balasan terhadap Sony Pictures Entertainment pada 2014.

Sony Pictures Entertainment merupakan produser film ‘The Interview’ yang menceritakan kisah pembunuhan pemimpin di Korea Utara.

Selain itu, kelompok peretas itu juga dicurigai menargetkan para pekerja AMC Theatres dan meretas komputer milik Mammoth Screen yakni rumah produksi film di Inggris yang membuat film seri tentang Korea Utara.

Baca Juga: Bahaya Bencana Industrial Dikala Pandemi Covid-19 yang Mengancam Masyarakat Luas dan adanya kekhawatiran

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x