Mantan Presiden Prancis Ini Diputuskan Bersalah Atas Kasus Suap

- 2 Maret 2021, 21:43 WIB
Mantan presiden Prancis, Nicolas Sarkozy.
Mantan presiden Prancis, Nicolas Sarkozy. /Tangkapan layar YouTube/Global Education & Skills Forum

Portalbangkabelitung.com - Mantan presiden Perancis diputuskan bersalah untuk tuduhan mencoba menyuap hakim.

Nicolaz Sarkozy presiden Prancis periode 2007-2012 ditetapkan bersalah oleh pengadilan Perancis pada hari Senin, 1 Maret 2021, atas tuduhan tersebut.

Sarkozy terlibat dengan beberapa kasus hukum terkait jabatannya dahulu sebagai Presiden Perancis. Ia dituding menerima pembayaran ilegal dari pewaris perusahaan kosmetik dunia, L'Oreal, Liliane Bettencourt untuk kampanye presiden tahun 2007.

Baca Juga: Angelina Jolie Dikabarkan Jual Lukisan Hadiah Dari Brad Pitt Senilai 164 Milyar

Pria berusia 66 tahun ini mencoba menyuap seorang hakim dengan iming-iming mendapatkan pekerjaan penting di Monaco. Ini dilakukan untuk mendapatkan informasi ‘orang dalam’ mengenai kelanjutan kasus tersebut,.

Jaksa tidak sengaja menemukan upaya Sarkozy untuk mendapatkan informasi rahasia tersebut saat mereka menyadap percakapan yang dia lakukan dengan pengacaranya, Thierry Herzog.

Padahal Jaksa awalnya menyadap untuk mendapatkan informasi mengenai tuduhan pendanaan untuk kampanye presiden Sarkozy tahun 2007 yang diduga berasal dari Libya.

Baca Juga: Bayi Asal California Punya 3 Ayah di Akta Kelahiran, Berikut Kisahnya

Sarkozy pada akhir bulan ini juga menghadapi pengadilan atas tuduhan melanggar aturan pembiayaan kampanye presiden tahun 2012. Padahal pada pemilu ini Sarkozy dikalahkan oleh Francois Hollande.

Jaksa juga masih menyelidiki adanya informasi bahwa mantan pemimpin Libya, Muammar Qaddafi, memberikan dukungan dana kampanye kepada Sarkozy tahun 2007 sebanyak jutaan Euro yang dikirim ke Paris dalam koper.

Semua tuduhan tersebut dibantah Sarkozy. Ia dan partai pendukungnya, Les Republicains, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap Sarkozy lebih dilatarbelakangi oleh motif politik.

Baca Juga: Akibat Kerusakan Mesin Penyimpanan, Seribu Lebih Dosis Vaksin Terbuang

Pengadilan Perancis telah memutuskan bersalah atas Sarkozy atas tuduhan upaya kolusi dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun.

"Dia memanfaatkan statusnya dan hubungan yang telah dia buat," kata hakim ketua Christine Mee di pengadilan.

Namun, ada kemungkinan bahwa ia tidak akan menghabiskan sepeserpun waktunya di dalam penjara.

Baca Juga: COVID-19 Masih Membayang, Korsel Siap KBM Tatap Muka

Hukumannya yang selama dua tahun ditangguhkan dan hakim ketua mengatakan akan mengizinkan Sarkozy untuk menjalani sisa hukuman selama satu tahun di luar penjara dengan mengenakan gelang elektronik.

Meskipun sudah tidak menjadi presiden Perancis, namun Sarkozy dianggap masih memiliki pengaruh politik yang kuat di kalangan konservatif.

Pada masa jabatannya, Perancis berperan sebagai perantara gencatan senjata ketika perang antara Rusia dan Georgia tahun 2008.

Baca Juga: Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Dua Menteri Ini Mundur Dari Jabatannya

Perancis juga menjadi tuan rumah perhelatan KTT G8 dan G20 yang bergengsi di dunia.

Selain itu, Sarkozy juga memperjuangkan intervensi militer di Libya tahun 2011 untuk menghalangi pasukan Muammar Qaddafi kembali berkuasa di Libya.

Artikel ini telah tayang di Portal Jogja dengan judul "Terlibat Banyak Kasus Hukum, Mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy Diputus Bersalah untuk Kasus Korupsi" pada Selasa, 02 Maret 2021.

***(Portal Jogja/Lasti Martina)

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah