Hal ini mencetak sejarah untuk Singapura, karena menjadi penyitaan ganja terbesar dalam 14 tahun terakhir.
Sebelumnya, Singapura pernah menyita ganja dengan berat 20,6 kilogram pada April 2007.
Telah banyak negara yang melegalkan ganja dengan alasan keperluan medis dan ilmiah, hal itu tidak terlihat akan diterapkan juga di Singapura.
"Banyak kelompok lobi pro-ganja terus membuat banyak klaim yang belum diverifikasi untuk mendorong penggunaan ganja,” ujar Jubir CNB.
“Meskipun ada studi yang kuat dan terdokumentasi dengan baik tentang bahaya ganja," sambungnya.
Singapura telah menyampaikan kekecewaannya kepada Perserikatan Bangsa-Banga (PBB) karena menghilangkan ganja dari kategori obat-obatan narkotika yang ketat untuk dikontrol.
Negara di Asia Tenggara ini memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap obat-obatan dan memberlakukan hukuman penjara yang lama atau hukuman mati untuk beberapa kasus.
Kelompok hak asasi mengatakan ratusan orang telah dihukum digantung dalam beberapa dekade terakhir termasuk orang asing karena melanggar peraturan narkotika.