Portalbangkabelitung.com - Singapura merupakan salah satu negara yang memiliki hukum narkotika terberat di dunia.
Di Singapura orang yang terjerat kasus narkoba bisa dijatuhi hukuman mati.
Badan anti-narkotika Singapura telah melakukan penyitaan ganja terbesar dalam 25 tahun terakhir pada Senin, 12 April 2021.
Dalam penggerebekan itu Biro Pusat Narkotika (CNB) menyita sekitar 23,7 kilogram ganja dan 16,5 kg heroin, serta sabu-sabu dan tablet ekstasi.
Baca Juga: PLRT WNI asal Jawa Timur di Malaysia Mendapat Penyiksaan dan Tidak Digaji Oleh Majikannya
Baca Juga: Nenek Berusia 70 Tahun Disiksa di Dalam Bus karena Dikira Orang Asia
Dilansir dari Antara, penggerebekan itu merupakan yang terbesar sejak 1996 dan penyitaan heroin terbesar sejak 2001.
Dari hasil penyitaan tersebut, nilai barang -barang terlarang itu diperkirakan bernilai lebih dari 2,3 juta dolar Singapura.
Pelaku terkait kecurigaan tindak kriminal penyelundupan narkoba itu merupakan seorang pria 22 tahun yang berkebangsaan Malaysia.
Kota-negara yang kaya itu memiliki kebijakan tanpa-toleransi untuk narkoba dan memberlakukan ancaman masa kurungan penjara yang panjang atau hukuman mati di beberapa kasus.