"Sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982 bahwa ujung selatan Laut China Selatan merupakan bagian dari zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, yang sejak 2017 kita namakan sebagai Laut Natuna Utara,” lanjut Cristina.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 56 UNCLOS 1982 tentang Hak-hak, yurisdiksi dan kewajiban negara pantai dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE).
Indonesia memiliki hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam di perairan Natuna karena memanglah berada di wilayah Kedaulatannya.***