Puluhan Perahu TI Ilegal Menambang di Dekat Pantai Kampung Nelayan 2 Bangka, Masyarakat GERAM!

25 November 2021, 13:54 WIB
Puluhan Perahu TI Ilegal Menambang di Dekat Pantai Kampung Nelayan 2 Bangka, Masyarakat GERAM! /Larasati/Portalbangkabelitung.com

Portalbangkabelitung.com - Masyarakat Kampung Nelayan 2 Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka siang ini, Kamis 25 November 2021 dibuat geram dengan puluhan perahu TI (Tambang Inkonvensional) ilegal yang berada di kawasan bibir pantai.

Diketahui, perahu-perahu tersebut sudah lama menambang di perairan Kampung Nelayan 2 namun semakin hari cakupan penambangan ilegal tersebut meluas hingga mendekati bibir pantai.

Hal ini membuat masyarakat setempat geram lantaran penambangan ilegal tersebut akan berakibat fatal terutama bagi nelayan ikan setempat.

Baca Juga: HUT KORPRI 2021: Lirik Lagu Mars KORPRI Ciptaan EL Pohan yang Bangkitkan Semangat

Masyarakat pun beramai-ramai mendatangi lokasi penambangan dengan menggunakan perahu, sampan, hingga speed boat untuk berusaha menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Sementara masyarakat lainnya melihat di tepi pantai puluhan perahu TI ilegal tengah bersiap-siap menjauh dari bibir pantai usai didatangi masyarakat.

Masyarakat berdatangan melihat puluhan perahu TI Ilegal Portalbangkabelitung.com

"Selama ini mereka bekerja tak ada yang melarang, tapi pada tempatnya. Ini sudah menganggu hingga dekat pantai," kata seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga: Savefrom FB, Download dan Simpan Video dari Facebook ke Galeri Ponsel, Simak Langkah-langkahnya!

Masyarakat pun menyayangkan pihak yang memberikan izin kepada orang-orang tersebut untuk menambang secara ilegal tanpa memikirkan konsekuensi ke depannya.

"Kampung Nelayan bukan hanya milik para Nelayan. Banyak suku di sini. Jawa, Batak, Palembang ada semua. Kalian jaga Kampung Nelayan," kata salah seorang warga dengan penuh emosi.

Untuk diketahui, penambangan timah secara ilegal mengakibatkan banyak dampak negatif seperti rusaknya ekosistem lingkungan, populasi ikan berkurang, sulitnya akses keluar masuk para nelayan ikan untuk melaut, hingga kerugian bagi negara.

Baca Juga: Lesti Kejora Tak Ragu 'Tinggalkan' Suami, Rizky Billar: Jangan Ditinggalin...

Selain itu, masalah penambangan timah ilegal juga sudah diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat.

Perda tersebut menyebutkan setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian atau pengerukan terhadap tanah, sungai atau aliran sungai, atau tempat lain, untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin wali kota atau pejabat yang ditunjuk.***

 

 

Editor: Suhargo

Tags

Terkini

Terpopuler