Dari hasil penggeledahan dikediaman pelaku, petugas menemukan barang bukti Narkotika seberat 9,14 gram dan ketiga pelaku saat itu juga langsung digelandang ke Mapolsek Pemali guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Peringati Tragedi Perang Dunia II, Menaburkan Bunga di Pantai Radji Muntok, Bangka Belitung
Sementara untuk LP terakhir, pengungkapan dilakukan oleh Satnarkoba Polres Bangka pada Senin (15/2) di jalan Parit Pekir, Kelurahan Jelitik dengan mengamankan seorang laki laki inisial AT, warga dusun Sampur Desa Kebintik, Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
"Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti Narkotika yang diduga sabu setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan Narkotika jenis sabu yang dilapisi 1 lembar tissu didalam satu buah kotak rokok Dunhill dengan berat 5,45 gram," katanya.
Dikatakan Kapolres, kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi di Bangka Belitung Hanya Kalah dari Provinsi Jambi
Pada kesempatan yang sama, Kapolres mengimbau masyarakat daerah ini untuk proaktif melaporkan kepada pihak berwajib terkait peredaran gelap Narkotika yang terjadi diwilayah tempat tinggal masing masing***