Diungkapkannya UU Omnibus Law sendiri terdiri dari 15 bab, 186 pasal merangkum 76 undang-undang, yang bertujuan memberi manfaat untuk mendorong penciptaan lapangan kerja.
"Selanjutnya, manfaat undang-undang ini juga memfasilitasi kemudahan untuk pembukaan usaha baru serta mendukung upaya pemberantasan korupsi," ungkap Sekda Naziarto.
Melalui pertemuan ini harapannya peserta rapat bisa memahami tujuan serta manfaat UU Cipta Kerja untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Telah di Konfirmasi Para Pemeran Drama BTS-Universe 'YOUTH'
"Untuk itu, saya berharap masing masing unsur dari KSPSI, akademisi, LSM, dan mahasiswa dapat menyampaikan poin dari rancangan undang-undang tersebut yang perlu ditelaah kembali secara tertulis," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KSPSI Babel, Darusman menyampaikan beberapa poin dalam draf Undang-Undang Omnibus Law yang dianggap perlu dievaluasi kembali.
"Ada beberapa poin penolakan yang kami sampaikan khususnya pada klaster ketenagakerjaan. Salah satunya mengenai besaran pesangon bagi pekerja. Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberian besaran pesangon yang diberikan masih lebih baik," ujarnya.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Timbulkan Kegaduhan, Moeldoko: Presiden Jokowi Malu Lihat Kondisi Saat Ini
Terkait aspirasi-aspirasi yang disampaikan, Sekda Babel, Naziarto mengatakan bahwa Pemprov. Babel akan menampung semua aspirasi dan seluruh peserta audiensi setuju untuk menyampaikan aspirasi secara tertulis paling lambat Jumat depan pukul 13.00 untuk diteruskan kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Ketua DPR RI.***