Seorang Warga Peracik, Pembawa, dan Pengedar Bahan Peledak Berhasil Diamankan Polisi

30 Maret 2021, 14:19 WIB
Ilustrasi bahan peledak. /Dok. PMJ News

Portalbangkabelitung.com - Guna menjaga keamanan dan ketertiban, aparat kepolisian melakukan patroli rutin di daerah Jember, Jawa Timur.

Dalam patroli itu, kepolisian berhasil menangkap seorang warga berinisial MR (50) yang kedapatan membawa 6 kilogram bahan peledak di pinggir jalan Desa Sidomekar, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

 

"Penangkapan pelaku berawal dari kegiatan rutin unit Reskrim Polsek Semboro yang melakukan patroli antisipasi wilayah guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan setempat," kata Kapolsek Semboro AKP Fatchur Rahman di Jember, Selasa, 30 Maret 2021.

Baca Juga: Polisi: Proses Investigasi Penyebab Kebakaran Kilang Minyak Balongan Tunggu Api Padam Total

Diketahui MR merupakan warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ia juga kedapatan membawa senjata tajam dan hendak melawan petugas saat akan ditangkap aparat kepolisian setempat.

"Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP), diketahui tersangka MR membuat dan meracik bahan peledak, kemudian mengedarkan bahan peledak yang telah dipesan oleh para pembelinya," tutur-nya, dikutip dari Antara.

 

Dari hasil penangkapan itu, lanjut dia, Unit Reskrim Polsek Semboro berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 kilogram bubuk mesiu, 21 lembar kertas berlapis mesiu untuk sumbu peledak, 70 sumbu siap pakai.

Baca Juga: Bahas Tanggapan dari JPU Atas Nota Pembelaan, Sidang Habib Rizieq Shihab Digelar Lagi Hari Ini

Kemudian tempat warna hijau yang digunakan untuk mencampur bahan peledak, uang tunai Rp3,2 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol P-4935-GW milik tersangka.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951," katanya.

Dalam undang-undang tersebut menyebutkan barang siapa tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak merupakan tindak pidana.

Baca Juga: Pengamat dari UI Sebut Ada 2 Faktor Penyebab Terjadinya Aksi Bom Bunuh Diri Makassar, Simak Selengkapnya

"Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di rumah tahanan Polsek Semboro dan kami akan terus mengembangkan kasus itu, termasuk untuk mengungkap pemasok bahan peledak yang didapatkan tersangka," ujarnya.***

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler