4 WNA dan 9 WNI Dihukum Mati Lantaran Terbukti Selundupkan 359 Kg Sabu

7 April 2021, 14:47 WIB
Hakim putuskan vonis hukuman mati kepada Warga Negara Asing asal Timur Tengah. /Antara

Portal Bangka Belitung- Empat warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah dan sembilan WNI divonis hukuman mati.

Hukuman tersebut diberikan karena mereka terbukti melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu ke Indonesia melalui Sukabumi sebanyak 359 kg.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terpidana tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba.

Baca Juga: BLT UMKM Senilai Rp1.2 Juta Sudah Dibuka, Ayo Simak Cara Daftarnya

Adapun vonis mati itu diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Terdakwa yang merupakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 359 kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonardo Simanjuntak, hari ini, Rabu (7/4/2021).

Atas vonis mati tersebut, Leo mengungkapkan pihak JPU masih pikir-pikir menerima atau melakukan upaya hukum lain.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka Pada 9 April 2021, Berikut 8 Instansi yang Membuka Pendaftaran

Vonis yang dibacakan majelis hakim kepada 2 terdakwa WNA yakni Husain dan Samiulah terbukti melanggar pasal 114 ayat UURI Nomor 35 tahun 2009 terkait Narkotika dan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu).

Sedangkan untuk dua terdakwa WNA melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 terkait Pencucian Uang. Untuk sembilan WNI lainnya juga sama, mereka melanggar Pasal 114 ayat 2.

Kesembilan terpidana WNI yang mati yang mempunyai tugas masing-masing dalam upaya penyelundupan sabu yang senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia menggunakan jalur laut Sukabumi.

Baca Juga: Lapas Napi Narkotika di Karawang DiRazia, Petugas Temukan Sejumlah Senjata Tajam dan Telepon Genggam

Para terpidana WNI menjadi perantara, ketua kelompok kecil bersama kurir bertugas membawa sabu masuk ke tanah air.

Sedangkan, satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukuman mati, namun divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UURI 8/2010.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan manjelis hakim karena sesuai dengan tuntutan JPU. Sedangkan satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis lima tahun penjara.

Baca Juga: Kejagung Berikan Bantuan Uang Senilai Rp100 Juta Untuk Warga Terdampak Bencana Alam di NTT

"Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasehatnya juga menyatakan pikir-pikir," tutupnya.***

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler