Edhy Prabowo Sebut Dirinya Tak Bersalah Pasca Ditetapkan Sebagai Terdakwa Penerima Suap

15 April 2021, 15:37 WIB
Sidang tuntutan penyuap Edhy Prabowo, Suharjito. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Portal Bangka Belitung- Setelah jalani persidangan, Edhy Prabowo resmi ditetapkan sebagai terdakwa menerima suap atas kasus pengizinan ekspor benih lobster atau benur.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menerima suap sebesar Rp25,7 miliar.

Namun, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan justru merasa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

Baca Juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar Terkait Kasus Ekspor Benur

Dikutip dari PMJ News, "Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah. Cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi Kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ungkap Edhy saat mengikuti sidang virtual dari Gedung KPK, Kamis (15/4/2021).

Merasa dirinya tidak bersalah, Edhy akan membuktikan bahwa dirinya memang tidak bersalah dan akan tetap menjalani proses hukum dari kasus yang menjeratnya.

"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti, saya berharap di pembuktianlah semua akan diambil keputusan yang terbaik," tuturnya.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Seorang Teroris Tewas Ditembak Densus 88

Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo menjalani sidang perdana kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa menyebut terdakwa Edhy Prabowo menerima suap dari para pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) total mencapai Rp25,7 miliar.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Sebut Rizieq Shihab Ganggu Kondusifitas Kota Bogor, Musni Umar: Memangnya Bogor Milik Siapa?

"Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari para eksportir BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe, selanjutnya terdakwa mempergunakan uang tersebut," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (15/4/2021).***

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler