Rusdi Karepesina Viral di Sosmed Usai Ditilang dan Tunjukkan SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

6 Mei 2021, 17:31 WIB
Berikut pernyataan Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Rusdi Karepesina. /Kolase Foto Instagram.com/@satpatwalpoldametrojaya

Portal Bangka Belitung- Akhir-akhir ini media sosial dihebohkan oleh aksi Rusdi Karepesina yang ditilang polisi karena menggunakan pelat kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Usai diperiksa oleh kepolisian, Rusdi mengaku bahwa dirinya adalah seorang Jenderal di Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Ia menjelaskan bahwa pelat dan surat-surat kendaraan miliknya merupakan keluaran dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara bukan dari Negara Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berselisih Paham dengan Sri Mulyani Soal Pembagian THR PNS

Ia juga menjelaskan lebih lanjut, bahwa Negara Kekaisaran Sunda Nusantara sudah disahkan oleh Mahkamah Internasional dan telah diresmikan menjadi sebuah negara.

Namun, ia tidak menjelaskan kapan putusan Mahkamah International itu dikeluarkan.

"Putusan Mahkamah Internasional Sunda Nusantara sudah menang, (sebagai negara)," kata Rusdi saat dihubungi wartawan, Kamis 6 Mei 2021.

Baca Juga: Polisi Cegat Masyarakat yang Nekat Mudik dengan Menumpang di Truk Sayur

Rusdi mengatakan bahwa ibu kota Indonesia, Jakarta merupakan bagian dari teritorial Negara Kekaisaran Sunda Nusantara tersebut.

"Ini teritorial yang (anda) injak ini teritorial Kekaisaran," kata dia.

Ia pun menjelaskan, bahwa Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ini dipimpin oleh seorang Panglima Majelis Agung Archipelago yang berada di Depok.

Baca Juga: Kajian Ramadhan 2021: Rahasia Malam Lailatul Qadar, Simak Uraian Berikut Menurut Syekh Abil Fadl al-Ghumari

"Kantornya (awalnya) di Tangerang tapi sudah ditarik di rumah pimpinan kita di Depok, Jalan Ciliwung," ucapnya.

Menurutnya, Kekaisaran Sunda Nusantara ini berbeda dengan Sunda Empire yang sebelumnya juga viral di media sosial.

Rusdi juga mengklaim bahwa rakyat atau anggota dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ini cukup banyak.

Baca Juga: 142 Kendaraan Dipaksa Putar Balik dan 233 Orang Dilakukan Test Rapid Antigen oleh Petugas di Lampung

"Kesimpulannya kekaisaran (ini) sudah benar berdasarkan putusan Mahkamah Internasional selanjutnya tanya ke pimpinan kita," ucapnya.***

Editor: Suhargo

Tags

Terkini

Terpopuler