Kementerian Keuangan Resmi Rilis Meterai Elektronik Rp10 Ribu, Segera Daftar di HTTPS://POS.E-METERAI.CO.ID!

2 Oktober 2021, 10:31 WIB
Kementerian keuangan resmi rilis meterai Rp10 Ribu /Foto dari https://pos.e-meterai.co.id/

Portalbangkabelitung.com-Pada hari Jumat, 1 Oktober 2021 kementerian keuangan resmi rilis meterai elektronik.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan memutuskan bahwa meterai elektronik, yang baru diluncurkan adalah senilai Rp10 ribu.

Bagi yang ingin mendapatkan materai elektronik senilai Rp10 ribu dapat diakses langsung pada tautan https://pos.e-meterai.co.id.

Untuk pengadaan meterai elektronik tersebut sudah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021 lalu.

Baca Juga: 10 Tips Memilih Istri Idaman, Ini Rahasianya!

Sri Mulyani juga menginformasikan bahwa meterai eletronik dibuat dengan tujuan untuk mempermudah transaksi digital dan memberikan kepastian hukum pada dokumen elektronik.

"Untuk itu perangkat perundang-undangan di Indonesia juga dilengkapi bahwa sekarang dokumen elektronik menjadi dokumen yang juga sah. Banyak nota dinas di Kemenkeu dilakukan secara elektronik, dan tanda tangan pun tanda tangan elektronik," ujar Sri Mulyani.

Ia juga menyatakan, adanya e-meterai ini membuat dokumen elektronik menjadi dokumen yang sah secara hukum.

Baca Juga: 6 Tips Jitu Menambah Berat Badan Ideal, Cepat dan Alami!

“Dengan adanya sekarang teknologi digital, transaksinya sekarang elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik. Tidak ada lagi dibutuhkan paper dan semuanya masuk dalam digital. Pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik mulai diperkenalkan dan mendapat landasan hukum yang kuat," ungkap Sri Mulyani.

Keamanan dan keabsahan meterai elektronik tersebut tidak perlu diragukan, karena meterai tersebut langsung dikeluarkan oleh Perum Peruri.

Oleh sebab itu Sri Mulyani meminta agar Perum Peruri dan Direktorat Jendral Pajak (DJP) memberi edukasi kepada masyarakat terkait sahnya meterai baru tersebut.

Baca Juga: 15 Tips Kulit Putih Alami Tanpa Sckincare, Ini Rahasianya!

Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cara gunakan meterai elektronik adalah dengan melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, dengan terlebih dahulu membuat akun.

Untuk pembayaran materai eletronik itu, Suryo Utomo memberitahukan bisa menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP),” ujar Suryo Utomo.

Baca Juga: Sering Cemas dan Berpikir Berlebihan: Ini Cara Mudah Mengatasi Overthinking dengan Mudah! Ayo Kembali Semangat

Aturan tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.

Perlu diketahui secara seksama jika meterai elektrionik memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Rencananya meterai elektronik akan diuji coba dulu pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) alias Bank BUMN dan Telkom Indonesia.***

 

 

Editor: Dea Megaputri

Sumber: https://pos.e-meterai.co.id/

Tags

Terkini

Terpopuler