Terlena Isu UU Cipta Kerja: Jokowi Terbit Perpres No 99 Th 2020, Atur Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi

9 Oktober 2020, 10:34 WIB
Ilustrasi vaksinasi. /PIXABAY/Alexandra_Koch /

Portalbangkabelitung.com- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Proses Vaksinasi Covid-19.

Sebagaimana disiarkan covid19.go.id pada 8 Oktober 2020. Tanpa sadar kegaduhan Omnibus Law Cipta Kerja/ UU Cipta Kerja yang baru-baru ini disahkan DPR membuat masyarakat terlena akan Perpres No.99 Tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan Proses Vaksinasi ini.

Dalam Perpres itu, Pemerintah mengambil langkah-langkah luar biasa atau extraordinary dan pengaturan khusus. 

Baca Juga: Aksi Amabel di DPRD Belitung, Para Dewan Pilih Dinas Luar Daripada Bersua dengan Aspirasi Rakyat

Perpres itu juga yang akan menjadi dasar hukum dalam pengadaan vaksin termasuk program vaksinasi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan dalam Perpres tersebut. 

Menurut Wiku, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh kepatuhan para pemangku kepentingan dalam menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja: Kader Pemuda Muhammadiyah Babel Berharap PP Muhammadiyah Ajukan Gugatan ke MK

Seluruh kementerian dan lembaga pemerintah baik pusat dan daerah harus bersinergi mensukseskan program. 

"Selama proses vaksinasi diharapkan terjadi kerjasama antar Kementerian Kesehatan dengan lintas Kementerian lainnya, Pemerintah Daerah baik provinsi dan kabupaten/kota, BUMN maupun badan usaha milik swasta dan organisasi profesi atau kemasyarakatan jika diperlukan," tegas Wiku saat memberikan keterangan pers, Kamis (8/10/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Dalam Perpres itu, Wiku menjelaskan terdapat peta jalan atau roadmap, juga mengatur berbagai penugasan kepada BUMN.
Baca Juga: Pangeran William Luncurkan Penghargaan Lingkungan Global

Serta menteri terkait dalam pengadaan vaksin dan tahapan vaksinasi Covid-19.Ada 4 aspek utama yang ada di Perpres tersebut. 

Pertama, pengadaan terdiri dari vaksin dan peralatan pendukung serta logistik,  distribusi vaksin sampai ke titik serah.

Kedua, pelaksanaan harus memperhatikan aspek seperti kriteria dan prioritas penerima, prioritas wilayah, jadwal dan tahapan pemberian serta standar pelayanan.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Depan Istana, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa!

Ketiga, pendanaan terdiri dari pengadaan yang dibiayai APBN dan penyediaan yang juga dibiayai APBD.

Keempat, dukungan dan fasilitas yang merupakan peran dari berbagai kementerian, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, Polri, TNI serta pimpinan daerah yaitu gubernur, bupati dan walikota.

Untuk itu ia menghimbau, selagi pemerintah melakukan persiapan percepatan vaksinasi, maka masyarakat harus berhati-hati menerima informasi.

Baca Juga: Kepolisian Tak Keluarkan Perizinan Aksi Unjuk Rasa dan Siapkan 9.236 Personel Gabungan

Harus bijak memilih informasi terkait vaksin, dengan memastikan sumber informasi yang terpercaya serta budayakan sikap konfirmasi ulang saat menerima informasi baru. 

Disamping itu ia juga menanggapi pertanyaan media terkait Vaksin Covid-19. Bahwa harga vaksin saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan.

Untuk kelompok prioritas penerima vaksin, saat ini juga masih dalam pembahasan. 

Baca Juga: Polemik UU Cipta Kerja: Berikut Persiapan Kepolisian dalam Menghambat Jalannya Demonstrasi di DPR RI

"Pemerintah masih dalam tahapan mempersiapkan kategori prioritas sesuai dengan parameter yang sedang didiskusikan,” Jawab Wiku. 

“Selain itu kami juga meng-estimasi skema platform dan kelompok prioritas klaster target, dengan berbagai pertimbangan terutama dari aspek risiko dan tranmisi," tambahnya.

Lalu untuk segi logistik Pemerintah sedang menghitung ketersediaan sumber daya manusia penyedia vaksinasi.

Baca Juga: Polemik UU OMNIBUS LAW, Demo Tak Efektif di Masa Pandemi Covid-19: PJS Sarankan Jalur Konstitusional

Dan layanan yang memerlukan cold chain (rantai dingin) dalam rangka vaksinasi sesuai dengan standar internasional. 

"Intinya, pembahasan harga vaksin membutuhkan kehati-hatian. Perlu kami tekankan bahwa solusi dari pandemi bukan hanya vaksinasi, solusi yang mudah dilakukan ialah disiplin menjalan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan)," kata Wiku. 

Lalu mengenai obat-obatan pasien Covid-19 diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Khusus untuk obat remdesivir yang tidak dijual bebas.

Baca Juga: Kader Golkar 'Algafry Rahman' Gantikan Ibnu Saleh Maju dalam Pilkada Bangka Tengah

Hanya diperuntukkan bagi pasien yang menjalani perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan. 

"Selama dalam perawatan di fasilitas kesehatan, perlu ditekankan kembali, bahwa seluruh biaya, baik pengobatan maupun perawatan Covid-19,” pesan Wiku.

“Itu ditanggung oleh pemerintah sehingga masyarakat tidak perlu ragu menjalani perawatan," tambahnya ***(Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional/covid19.go.id / ISTA/QQ/KRS)

 

Editor: Suhargo

Sumber: covid19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler