Kebijakan Larangan Penangkapan Benih Lobster Belum Sepenuhnya Terlaksana, Susi Puji Astuti: Ini Masih Terjadi

- 7 Maret 2021, 11:00 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. / instagram.com/@susipudjiastuti dan twitter.com/@saktitrenggono/

Baca Juga: Jasad Korban Tenggelam di Sungai Taloi Ditemukan, Diketahui Miliki Riwayat Penyakit Ayan

Tak hanya itu saja, namun KKP beserta petugas operasi gabungan telah menangkap seorang pengepul berinisial NS (36 tahun) yang diduga terlibat dalam sindikat ekspor benih lobster ilegal di Lebak.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar pada 24 Februari lalu.

Antam mengatakan penangkap dilakukan di rumah tersangka yang berinisial NS, saat ia sedang melakukan pengepakan. Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa benih lobster sebanyak 4.153 ekor yang terdiri atas lobster pasir 3.868 ekor dan lobster mutiara 285 ekor.

Baca Juga: Soal Ketum Demokrat Hasil KLB, Rocky Gerung: Derajatnya Turun dari Dalang Jadi Wayang

Kendati demikian, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan ilegal benur lobster.

Artikel ini sebelumnya telahterbit di media Pikiran Rakyat dengan judul "Sudah Dilarang Sejak Endy Prabowo Tersandung Korupsi, Susi Pudjiastuti Mengadu: Pak, Masih Terjadi" Pada 7 Maret 2021*** (Pikiran Rakyat/Nurul Khadijah)

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah