Penyelundupan 23.942 Ekor Benur yang Disamarkan dengan Produk Garmen Digagalkan Aparat Gabungan

- 8 Maret 2021, 13:26 WIB
Benih lobster selundupan
Benih lobster selundupan /ANTARA/HO-KKP/pri/

Sebaliknya, lobster baru boleh diekspor jika dia sudah memasuki ukuran konsumsi.

Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19, Berikut 8 Syarat WNI WNA yang Hendak Melakukan Penerbangan ke Indonesia

Di bawah komando Trenggono, KKP fokus pada pengembangan budidaya lobster guna memberikan nilai tambah, baik bagi pembudidaya maupun negara.

Baca Juga: Aparat Berhasil Gagalkan Puluhan Ribu Benur Lobster, KKP: Ekspor Benur Harus dengan Syarat

"Dia (benur red.) hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi karena nilai tambahnya itu adalah di ukuran konsumsi," tuturnya.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Aparat Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 23.942 Ekor Benih Lobster" yang tayang pada Senin, 8 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Billy Mulya Putra)

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah