Soal Kematian Laskar FPI, Mahfud MD: Pemerintah Beri Kebebasan Komnas HAM Bekerja

- 9 Maret 2021, 14:56 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menggelar siaran pers usai menerima kunjungan Amien Rais dan TP3 di Istana Negara, Selasa 9 Maret 2021.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menggelar siaran pers usai menerima kunjungan Amien Rais dan TP3 di Istana Negara, Selasa 9 Maret 2021. /Youtube /SEKRETARIAT PRESIDEN

Portalbangkabelitung.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menkopolhukam Mahfud MD, dan Mensesneg, menerima kedatangan tujuh orang anggota Tim pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI.

Kedatangan tujuh anggota TP3 yang dipimpin oleh Amien Rais tersebut meminta adanya penegakkan hukum terkait terbunuhnya enam laskar FPI di Jalan Tol Cikampek.

Usai pertemuan, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah tidak ikut campur terkait penyelidikan kasus kematian enam anggota laskar FPI di Jalan Tol Cikampek.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Akan Segera Dibuka, Persiapkan Dirimu Jangan Sampai Tidak Lolos

Hal itu disampaikan dalam keterangan pers Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, pada Selasa, 9 Maret 2021.

Selain dari TP3, Mahfud MD mengungkapkan bahwa masyarakat juga telah meminta agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki kasus kematian enam laskar FPI tersebut.

“Sejak peristiwa ini meletus, masyarakat sudah mulai muncul agar dibentuk TGPF, ada yang minta Pemerintah membentuk, ada yang tidak percaya Pemerintah ‘jangan Pemerintah, nanti itu bohong hasilnya’,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Varian B117 Dinyatakan Sembuh! Menkes Tegaskan Vaksin Efektif Lawan Virus Mutasi Tersebut

Oleh karena itu, Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden memberikan kebebasan kepada Komnas HAM untuk bekerja menyelidiki kasus tersebut.

“Maka waktu itu, Presiden mengumumkan, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU, silakan Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya, panggil siapa saja yang merasa punya pendapat dan punya bukti, yang merasa punya keyakinan, panggil, ” katanya.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x