Soal Kematian Laskar FPI, Mahfud MD: Pemerintah Beri Kebebasan Komnas HAM Bekerja

- 9 Maret 2021, 14:56 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menggelar siaran pers usai menerima kunjungan Amien Rais dan TP3 di Istana Negara, Selasa 9 Maret 2021.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menggelar siaran pers usai menerima kunjungan Amien Rais dan TP3 di Istana Negara, Selasa 9 Maret 2021. /Youtube /SEKRETARIAT PRESIDEN

Setelah itu, Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden akan meminta rekomendasi dari hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut.

Baca Juga: Diiming-iming Rp100 Juta untuk Ikut KLB Demokrat, Peserta KLB: Nyatanya Kita Cuma Dapat 5 juta

“Nanti sampaikan ke Presiden apa rekomendasinya,” ucapnya.

Mahfud MD pun menegaskan bahwa Presiden dan Pemerintah sama sekali tidak ikut campur dalam kasus yang diselidiki Komnas HAM tersebut.

“Presiden, Pemerintah sama sekali tidak ikut campur, tidak pernah minta agar Komnas HAM menyimpulkan ini, menyimpulkan itu, tidak,” ujarnya.

Baca Juga: Amien Rais Cs Sebut Ada Pelanggaran HAM Berat Kasus 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Bukti, Bukan Keyakinan

Mahfud MD menjelaskan bahwa Pemerintah tidak membentuk TGPF, karena akan banyak spekulasi di kalangan masyarakat.

“Kita hanya menyatakan kalau Pemerintah yang membentuk, lagi-lagi dituding timnya orangnya Pemerintah, timnya diatur oleh Istana, timnya orang dekat si A, si B, oleh sebab itu kita serahkan Komnas HAM,” katanya.

Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah memberikan kebebasan penuh kepada Komnas HAM dalam menyelidiki kasus enam laskar FPI.

Baca Juga: Program Vaksinasi Dikebut, Menko Bidang Perekonomian: Per Hari Satu Juta Masyarakat Akan Divaksin

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah