Sebelumnya, JPU mengajukan hukuman pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Varian Virus B117 Ditemukan di 4 Provinsi, Kemenkes:: Vaksin yang Digunakan Masih Sangat Efektif
Prasetijo Utomo telah melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***