Terkait Kasus Suap Tjokro Chandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Resmi Divonis 3,5 Tahun Penjara

- 10 Maret 2021, 15:51 WIB
Sidang vonis Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021
Sidang vonis Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021 /Restu Fadilah/ARAHKATA

Sebelumnya, JPU mengajukan hukuman pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Varian Virus B117 Ditemukan di 4 Provinsi, Kemenkes:: Vaksin yang Digunakan Masih Sangat Efektif

Prasetijo Utomo telah melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x