Di Tengah Konflik Internal, Demokrat Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode

- 14 Maret 2021, 14:08 WIB
Partai Demokrat
Partai Demokrat /Twitter.com/@PDemokrat

Politisi Demokrat itu menjelaskan, dalam amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden sudah diatur untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan agar dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan.

Baca Juga: Soal Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, HNW: Yang Diperlukan Perubahan UU Pemilu Bukan UUD

Menurut dia, masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut yang cenderung korup dan benar-benar merusak.

Dalam hal ini kata Kamhar, Indonesia punya pengalaman sejarah yang tak indah untuk dikenang akibat tak adanya batas masa jabatan presiden pada masa orde lama dan orde baru.

"Keduanya terjebak pada jebakan kekuasaan yang ingin terus menerus berkuasa seumur hidup, akhirnya dikoreksi oleh gerakan mahasiswa. Terlalu mahal biaya sosial, ekonomi dan politik yang mesti ditanggung sebagai akibat," katanya.

Baca Juga: Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa wacana tersebut juga pernah muncul di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun saat itu, SBY mampu menghindarkan diri dari jebakan kekuasaan.

"Kekuasaan itu cenderung menggoda, karenanya dibutuhkan kearifan dan kebijaksanaan dalam menjalankan dan memposisikan kekuasaan agar terhindar dari jebakan kekuasaan," tuturnya.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Demokrat: Tak Ada Urgensi Amandemen UUD 1945, Apalagi Hanya untuk Masa Jabatan Presiden 3 Periode" yang tayang pada Minggu, 14 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah