Baca Juga: Jadi Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Kedua Kakak Beradik Terancam Hukuman di Penjara Seumur Hidup Para pelaku terjerat Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *** Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News Portal Bangka Belitung