Sidang Putusan Perkara Perselisihan Pilkada 2020 Akan Digelar Kamis Ini

- 18 Maret 2021, 09:52 WIB
Sidang gugatan sengketa pilkada 2020 di mahkamah Konstitusi.
Sidang gugatan sengketa pilkada 2020 di mahkamah Konstitusi. /Priangantimurnews PRMN/AGUS/

Portal Bangka Belitung- Hari ini, Kamis (18/3/2021), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan putuskan 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan mengenai hasil Pilkada pada 2020 lalu.

"Ada 10 putusan hari ini," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta.

Perkara perselisihan yang akan diputus tersebut, yaitu hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Samosir.

Baca Juga: Janji Akan Setia Pada NKRI, Komandan Sektor KKB Yapen Menyerahkan Diri ke Polres

Juga Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karimun dan Bupati Kabupaten Sumbawa.

Untuk jadwal sidang akan berlangsung pada 18, 19 dan 22 Maret 2021 di ruang sidang pleno Gedung 1 MK.

Mengingat Pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir, Sidang 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur seluruhnya akan digelar secara virtual.

Baca Juga: Hingga April Jabar Surplus 320 Ribu Ton Beras, Ridwan Kamil Sarankan Pemerintah Beli dari Petani  

"Sidangnya semuanya daring. Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing dan Majelis Hakim di ruang sidang MK," kata Fajar.***

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x