Portalbangkabelitung.com - MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait pemberian vaksinasi pada Bulan Ramadhan.
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang juga merupakan Ketua Dewan Pertimbangan MUI menjelaskan tentang fatwa ini.
"Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa," ujar Ma'ruf yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Terkait Pemberian Vaksinasi pada Bulan Ramadhan, Begini Bunyinya
Ma'ruf Amin menyampaikan hal ini usai menerima vaksinasi lansia dosis kedua di Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.
Ma'ruf Amin juga menjelaskan mengapa vaksinasi saat puasa tidak membatalkan ibadah puasa tersebut. Pasalnya vaksin tidak masuk ke tubuh manusia melalui lubang di tubuh.
Menurutnya, hal yang membatalkan puasa itu jika masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain.
Baca Juga: Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 14 Sudah Diumumkan, Simak Cara Ceknya!