"Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang itu, maka tidak membatalkan puasa," paparnya seperti Portalbangkabelitung.com kutip dari Prfmnews.com.
Sebelumnya diberitakan, MUI menyatakan vaksin tidak akan membatalkan puasa. Artinya pemerintah dapat melakukan vaksinasi kepada warga muslim selama bulan Puasa 2021 tanpa khawatir membatalkan puasa.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Sebabkan Meningkatnya Pernikahan Anak Usia Dini Hingga 34.000 Permohonan
Injeksi intramuscular adalah cara penyuntikan obat atau vaksin melalui otot. Cara ini menurut MUI, tidak membatalkan puasa. Seperti yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Prfmnews.com dengan judul "Ma'ruf Amin Jelaskan Kenapa Vaksinasi Tidak Bikin Batal Puasa" yang tayang pada Rabu 17 Maret 2021.*** (Prfmnews/Rizky Perdana)