Pengacara Hotman Paris Usulkan Hukum Perdata Dalam Kasus Penyebaran Nama Baik

- 20 Maret 2021, 13:38 WIB
Hotman Paris bertemu dengan Mahfud MD di Kopi Johny
Hotman Paris bertemu dengan Mahfud MD di Kopi Johny /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

Portal Bangka Belitung- Pengacara terkenal tanah air, Hotman Paris angkat bicara mengenai kasus-kasus pencemaran nama baik di Indonesia terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD.

Hotman Paris mengusulkan soal penerapan hukum perdata terhadap kasus pencemaran nama baik tersebut.

Dilansir dari PikiranRakyat.com, usulan tersebut disampaikan Hotman saat Mahfud MD mendatangi Kedai Kopi Johny di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 20 Maret 2021.

Baca Juga: 71.323 Pasien COVID-19 di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Dinyatakan Sembuh

Hotman Paris menjelaskan, Negara Inggris juga penerapan hukum perdata dalam menangani kasus pencemaran nama baik.

"Saya sudah kasih (usul) ke beliau UU di Inggris ternyata pencemaran nama baik itu murni perdata. itu tadi sudah saya usulkan," kata Hotman Paris.

Diketahui, pagi tadi Mahfud MD secara langsung mendengarkan keluhan salah satu warga yang menjadi korban dari UU ITE.

Baca Juga: Dua Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus di Pelabuhan Tanjung Priok

Adalah Vivi Nathalia, salah satu warga yang mengeluhkan tentang dirinya yang menjadi korban dari UU ITE.

Vivi Nathalia bahkan mengatakan, dirinya saat ini sudah menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan. Hukuman ini telah inkrah pada Juni 2020, tahun lalu.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x