Bermula ketika dirinya mengunggah tentang pengalaman pribadinya di laman facebook miliknya.
Baca Juga: Menag Yaqut Punya Strategi Khusus Atasi Persoalan Diskriminasi Mayoritas Terhadap Minoritas
Dia menyinggung soal seseorang yang mempunyai utang kepadanya sebesar Rp450 juta. Namun orang tersebut malah melaporkan Vivi Nathalia dengan pencemaran nama baik.
Alhasil, dirinya saat ini menjadi terpidana hukuman dua tahun percobaan atas kasus tersebut.
Atas kasusnya tersebut, Vivi Nathalia juga menanyakan langsung kepada Mahfud MD apakah UU ITE, khususnya pasal 27 ayat 3 benar-benar bisa direvisi.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Akui Penerapan Program KTJ Mampu Putuskan Penyebaran Covid-19
Pasalnya kata dia, keberadaan UU ITE saat ini menjadi sarana lapor-melapor. Terlebih, beberapa oknum juga menggunakan UU ITE sebagai sarana untuk para makelar kasus dan oknum untuk meminta uang damai.
"Apakah dimungkinkan saya sendiri tergabung dalam paguyuban UU ITE. Saya lihat UU ITE ini jadi ajang saling melapor kemudian menjadi ajang para makelar kasus dan oknum meminta uang damai, ujung-ujungnya apakah mau dilanjutkan," tuturnya.
"Apakah dimungkinkan pasal 27 ayat 3 ini benar-benar dihapuskan? Karena pencemaran nama baik ini benar-benar jadi ajang saling melapor dan dimanfaatkan oleh banyak oknum," kata Vivi Nathalia saat menyampaikan pertanyaannya kepada Mahfud MD.