Tak hanya itu, Fadil mengingatkan bahwa saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan pemerintah masih memberlakukan kebijakan PPKM Mikro.
Yakni menjadi salah satu poin utamanya adalah melarang masyarakat, untuk berkerumun demi mencegah penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga: Siap-Siap! Rekrutmen PNS dan PPPK Akan Dibuka Sebanyak 1,3 Juta Formasi April 2021 Mendatang
Sementara dengan kegiatan sahur on the road hampir bisa dipastikan, bahwa hal itu akan menimbulkan kerumunan yang rentan memicu kemunculan klaster Covid-19.
Ia juga menyebut bahwa apabila dibutuhkan, maka anggotanya bisa melakukan sosialisasi dan praktik pencegahan kerumunan.
“Kerumunan akibat kegiatan itu menjadi tantangan yang harus kita hadapi dan harus dicarikan solusi. Kita jangan membuat kebijakan yang kaget-kagetan, segera lakukan kajian dan analisis, sosialisasikan, kalau perlu ada praktek transisi, mulai hari ini, bulan ini,” katanya.
Baca Juga: Diduga Alami Depresi, Pria Ini Menerobos Masuk ke Mapolres Jaksel Hendak Lakukan Bunuh Diri
Maka Polda Metro Jaya pun akan menggelar patroli pada jam rawan terjadinya sahur on the road sebagai antisipasi.
“Mungkin malam Sabtu dan malam Minggu ada kontrol di subuh atau pagi hari jam 12.00 sampai jam 5.00. Jadi sebagai kontrol masa transisi untuk fenomena sahur on the road,” tutur Fadil.
Selain itu, menurut Fadil, saat ini polisi harus sigap memikirkan konsep dan tidak dadakan untuk mencegah kegiatan yang mengumpulkan massa.