Cegah Penyebaran Virus Covid-19 Varian Baru, Pemerintah Perketat Keamanan Pintu Masuk Negara Bagi WNA

- 21 Maret 2021, 11:17 WIB
Ilustrasi virus Corona varian baru B117.
Ilustrasi virus Corona varian baru B117. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Portal Bangka Belitung - Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 varian baru, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan RI, hingga kini masih membatasi warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia.

"Varian baru ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuknya orang baik WNI dan WNA dari luar negeri," terang Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Jakarta, Sabtu (20/3/2021).

Adita menjelaskan, perihal masuknya warga negara asing itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Maraknya Terjadi Prostitusi Online, Kominfo Minta Aplikasi Me Chat Ditake Down

"Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk kecuali yang memenuhi ketentuan-ketentuan," tandas Adita.

Perlu diketahui, saat ini beberapa varian baru virus Covid-19, sudah masuk ke Tanah Air. Seperti varian B117 sudah ditemukan sebanyak tujuh kasus.

Juru bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tramizi mengatakan Indonesia harus memperketat keamanan pintu masuk ke Indonesia dari berbagai negara.

Baca Juga: Gempa Mengguncang Ternate dengan Magnitudo 5,3 SR

Hal ini dilakukan agar mutasi Corona tidak menimbulkan permasalahan baru di negara kita.

Menkes menyebutkan terdapat 9 potensi yang dapat ditimbulkan dari varian baru Covid-19. Seperti, meningkatkan penularan, meningkatkan kesakitan, bahkan meningkatkan kematian.***

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x