Portalbangkabelitung.com- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut satu orang polisi terlapor dalam kasus pembunuhan di luar hukum.
Biasanya disebut dengan unlawful killing terhadap empat laskar FPI meninggal dunia akibat kecelakaan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan informasi tersebut.
"Saat gelar perkara, saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Maret 2021.
Bahkan diketahui Agus pun tidak merinci dimana lokasi kecelakaan anggota polisi tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.
"Silahkan ditanya ke penyidik ya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui dalam peristiwa itu oknum anggota Polri menembaki anggota laskar FPI hingga tewas.
Penembakan tersebut terjadi lantaran di klaim bahwa anggota Laskar FPI (Front Pembela Islam) melawan petugas.
Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM pada 7 Desember 2020 lalu menyimpulkan bahwa polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 laskar FPI.
Dalam rekomendasinya Komnas HAM menyatakan bahwa kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan pengadilan pidana.
Atas dasar itu pula Polri kemudian menyelidiki kasus tersebut.
Bahkan diketahui jika kini proses telah naik ke tingkat penyidikan.
Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dengan judul "Oknum Polisi yang Diduga Penembak Empat Laskar FPI Tewas Kecelakaan"
Alhasil tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus ini menjadi terlapor lantaran diduga menjadi pelaku dalam penembakan tersebut.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)