Anjuran hukuman mati bagi koruptor bansos juga disuarakan oleh Ketua IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Baidjuri.
Baca Juga: Tegas Tolak Impor Beras, Susi Pudjiastuti Pertanyakan Keputusan Jokowi
"Kita berharap pemerintah bisa menerapkan hukuman mati bagi koruptor, seperti kasus penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Pada bulan Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara dan 4 orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari Batubara diduga memotong anggaran sebesar Rp10.000 dari setiap paket bansos yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Baca Juga: Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran, Namun Tetap Diizinkan Keluar Kota Dengan Syarat Berikut
Meski demikian, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 22 Maret 2021, Juliari Batubara menampik tuduhan itu.
Juliari Batubara dicopot dari jabatan Menteri Sosial setelah ditetapkan sebagai tersangka. Posisinya digantikan oleh Tri Rismaharini pada 22 Desember 2020.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Ulama Banten Anjurkan Hukuman Mati Koruptor Bansos" Pada 27 Maret 2021***(Pikiran Rakyat/Rio Rizky Pangestu)