Sementara itu, kuasa hukum DPP Partai Demokrat Donal Fariz menyampaikan, secara administratif, kedudukan hukum terpenuhi.
Baca Juga: Penumpang Kapal Terjatuh ke Laut, Basarnas Berharap Cuaca Normal Selama Pencarian
Kata dia, kenapa kemudian majelis hakim menunda sementara sidang pembacaan permohonan gugatan ternyata ada masalah di internal Pengadilan Negeri Jakarta.
Pasalnya, kata dia, pemohon sudah melengkapi dokumen-dokumen permohonan asli dan termasuk surat kuasa hukum yang diminta oleh Majelis Hakim.
"Jadi sesungguhnya kita sudah lengkap secara dokumen, secara administratif, legal standing menurut majelis hakim sudah dipenuhi," kata dia.
Baca Juga: Pipa yang Bocor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Kilang Minyak Balongan
Donal Fariz kemudian menyebutkan, sidang pembacaan permohonan gugatan diundur sampai dengan 13 April 2021 lantaran pihak Jhoni Allen dan kawan-kawan maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan kali ini.
Baginya, ketidakhadiran Jhoni Allen dan kawan-kawan itu menunjukkan bahwa mereka tidak bisa menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Bahkan lebih daripada itu, bagi kami, menegaskan mereka tidak mampu menunjukkan bukti-bukti legalitas mereka dan berdebat di depan hukum," kata Donal Fariz.