Diketahui, PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan melawan hukum oleh AHY terhadap pera tergugat, yakni Jhoni Allen Cs dan turut tergugat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.
Artikel ini telah terbit di media Pikiran-rakyat.com dengan judul "Sempat Diskors, Hakim Akhirnya Tunda Sidang Gugatan AHY karena Jhoni Allen Cs Mangkir" yang tayang pada Selasa, 30 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Amir Faisol)