3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga: Lapas Napi Narkotika di Karawang DiRazia, Petugas Temukan Sejumlah Senjata Tajam dan Telepon Genggam
4. Bukan ASN, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Ketentuan Penerima BLT UMKM 2021
1. Belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
2. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
Baca Juga: Kejagung Berikan Bantuan Uang Senilai Rp100 Juta Untuk Warga Terdampak Bencana Alam di NTT
Kabar bahagia bagi penerima BLT UMKM pada tahun anggaran sebelumnya, para program tahun ini masih bisa mendaftar BPUM tahun 2021.
Cara Daftar BLT UMKM 2021
Calon penerima BLT UMKM diusulkan melalui dinas atau badan yang mendampingi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah kabupaten atau kota.