BLT UMKM Senilai Rp1.2 Juta Sudah Dibuka, Ayo Simak Cara Daftarnya

- 7 April 2021, 11:09 WIB
Link Daftar Online BLT UMKM 2021 Desa Bengkel Tabanan Bali, Isi Formulir Sebelum 25 April 2021
Link Daftar Online BLT UMKM 2021 Desa Bengkel Tabanan Bali, Isi Formulir Sebelum 25 April 2021 /desabengkel.id

Portal Bangka Belitung- BLT UMKM 2021 senilai Rp1,2 juta akan diberikan pada bulan April 2021.

Saat ini di beberapa daerah di Indonesia pendaftaran online BLT UMKM 2021 sedang dibuka.

Setiap wilayah memiliki cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM 2021 yang berbeda, kebijakan tersebut tergantung dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Prioritaskan Pelaku UMKM di Tahun 2021, Pemerintah Akan Alokasikan Anggaran BLT Sebanyak Rp184,83 Triliun

Seperti yang sebelumnya, pengecekan data penrima BLT UMKM dapat dilakukan dengan mengunjungi laman eform.bri.co.id.

Dilansir dari Kabar Lumajang, berikut cara daftar BLT UMKM 2021, syarat ketentuan, cara cek Bantuan BPUM 2021 hingga proses pencairannya yang dilansir dari berbagai sumber.

Syarat BLT UMKM 2021

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka Pada 9 April 2021, Berikut 8 Instansi yang Membuka Pendaftaran

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Lapas Napi Narkotika di Karawang DiRazia, Petugas Temukan Sejumlah Senjata Tajam dan Telepon Genggam

4. Bukan ASN, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Ketentuan Penerima BLT UMKM 2021

1. Belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

2. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.

Baca Juga: Kejagung Berikan Bantuan Uang Senilai Rp100 Juta Untuk Warga Terdampak Bencana Alam di NTT

Kabar bahagia bagi penerima BLT UMKM pada tahun anggaran sebelumnya, para program tahun ini masih bisa mendaftar BPUM tahun 2021.

Cara Daftar BLT UMKM 2021

Calon penerima BLT UMKM diusulkan melalui dinas atau badan yang mendampingi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah kabupaten atau kota.

Usulan calon penerima BLT UMKM tersebut kemudian akan diteruskan oleh dinas atau badan yang membidangi UMKM provinsi kepada Kementerian penanggung jawab program BPUM.

Baca Juga: Cuaca Hari ini! Beberapa Provinsi Berikut Berpotensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Cara daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta tergantung Dinas Koperasi dan UMKM di wilayah atau daerah masing-masing.

Saat ini sejumlah daerah telah membuka pendaftaran secara online.

Silahkan kunjungi Dinas Koperasi dan UMKM masing-masing untuk menanyakan mekanisme pendaftaran atau kunjungi website dan social media resmi tiap daerah untuk mendapatkan informasi yang lebih detail.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di DKI Jakarta Dimulai Hari Ini, Disdik Akan Hentikan Jika Ada Kasus Covid-19

Cara Cek Penerima BLT UMKM dan Pencairannya

Cara mengecek NIK dan KTP penerima BLT UMKM atau BPUM melalui laman e-Form BRI serta pencairannya sebagai berikut:

1. Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Isi nomor NIK KTP

3. Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan

Baca Juga: Kapolri Cabut Surat Telegram Larang Media Beritakan Arogansi Aparat: Polri Butuh Kritik dan Masukan

4. Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry

5. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

6. Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

Baca Juga: Amien Rais Singgung Kudeta Moeldoko ke AHY, Ada Kalimat Lurah

Artikel ini sebelumnya telah terbit di KabarLumajang.com dengan judul "Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta, Cek di eform.bri.co.id dan Simak 4 Syarat dan Ketentuannya" Pada 7 Maret 2021*** (Kabar Lumajang/Apriani Alva)

 

Editor: Suhargo

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x