Ia menuturkan, salah satu aturan yang tercantum mengatakan bahwa ada keringanan dalam tarif pembayaran royalti bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca Juga: 4 WNA dan 9 WNI Dihukum Mati Lantaran Terbukti Selundupkan 359 Kg Sabu
"Di UU juga disebutkan, walau belum dijabarkan. Itu udah uang receh, dikasi keringanan, kemungkinan terkecil bisa gratis," kata Kunto Aji.
Selanjutnya, ia meminta agar publik terus mengawal pelaksanaan dan penerapan aturan terkait royalti lagu ini.
"Tinggal dikawal. Apalagi kalian sebagai konsumen, ya gausah khawatir, pake spotify, nongkrong gitaran, pesta ulang tahun di rumah," tuturnya.
Baca Juga: BLT UMKM Senilai Rp1.2 Juta Sudah Dibuka, Ayo Simak Cara Daftarnya
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galajabar.com dengan judul "Jokowi Teken Aturan Soal Royalti Hak Cipta Lagu, Kunto Aji:Dengan Senang Hati Lagu Saya Dibawakan Gratis" Pada 7 April 2021***(Galajabar/Sartika Rizki Fadilah)