Anies Baswedan Persilakan Bukber di Restoran, Tapi Imbau Tak Bukber di Masjid

- 9 April 2021, 21:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Instagram/@aniesbaswedan.

Portalbangkabelitung.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan saat bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kali ini, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mempersilakan warga melakukan kegiatan buka bersama atau bukber di rumah makan atau restoran.

Namun, kata dia, seluruh kegiatan tersebut harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan diikuti hanya separuh dari kapasitas normal.

Baca Juga: 2 Orang yang Berperan Penting dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Dicegah ke Luar Negeri

"Apa bedanya buka puasa dengan makan malam? Oke. Jadi prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apapun," kata Anies Baswedan usai saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jumat, 9 April 2021.

Pengelola restoran pun kata dia mesti disiplin mengatur kapasitas para pengunjung. Pengelola tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi tempat duduk.

"Karena itulah kapasitas 50 persen harus dijaga dan jarak harus dipastikan aman. Jadi itu prinsip utamanya," kata dia.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Masyarakat yang Terdampak Bencana Banjir di NTT Akan Direlokasikan

Bukber di Masjid diimbau tidak dilaksanakan

Lebih lanjut, Anies Baswedan mengimbau agar warga tidak melaksanakan buka bersama di masjid. Dia meminta agar warga buka bersama di kediaman masing-masing.

"Tapi prinsipnya adalah seperti itu dan kegiatan buka puasa bersama di masjid harap tidak dilaksanakan. Buka puasa di rumah buka puasa bersama keluarga saja," tutur dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melarang pelaksanaan sholat tarawih pada bulan suci Ramadhan mendatang.

Baca Juga: Kepolisian Usut Kasus Desiree Tarigan Soal Dugaan Penyekapan Terhadap ART

Namun demikian, Anies Baswedan menganjurkan, masjid-masjid di daerahnya hanya menerima warga sekitar.

Pasalnya, menurutnya, ketika masjid dibuka untuk siapa saja dan warga dari mana saja, maka potensi penularannya lebih tinggi.

Ini juga bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan tracing bila ada temuan kasus Covid-19.

Baca Juga: Akibat Kebakaran di Pasar Kambing, Tanah Abang Alami Kerugian Rp1 Miliar

Lebih lanjut, meski warga diperbolehkan melakukan sholat tarawih di Masjid, Anies Baswedan mengimbau agar seluruh jamaah tidak melepaskan masker selama berada di masjid.

"Bagi masjid-masjid yang lain kami menganjurkan untuk digunalan bagi jamaah bagi wilayahnya sehingga yang berada di masjid itu adalah orang-orang yang relatif saling kenal untuk kita bisa melakukan pengendalian bila ditemukan ada kasus," kata Anies Baswedan.

Artikel ini telah terbit di media Pikiranrakyat.com dengan judul "Bukber di Restoran Tak di Larang Dilarang, Anies Baswedan: Apa Bedanya dengan Makan Malam?" yang tayang pada Jumat, 9 April 2021.*** (Pikiran Rakyat/Amir Faisol)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah