Edhy Prabowo Sebut Dirinya Tak Bersalah Pasca Ditetapkan Sebagai Terdakwa Penerima Suap

- 15 April 2021, 15:37 WIB
Sidang tuntutan penyuap Edhy Prabowo, Suharjito.
Sidang tuntutan penyuap Edhy Prabowo, Suharjito. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Dalam persidangan tersebut, Jaksa menyebut terdakwa Edhy Prabowo menerima suap dari para pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) total mencapai Rp25,7 miliar.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Sebut Rizieq Shihab Ganggu Kondusifitas Kota Bogor, Musni Umar: Memangnya Bogor Milik Siapa?

"Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari para eksportir BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe, selanjutnya terdakwa mempergunakan uang tersebut," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (15/4/2021).***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x