Kedua, Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M di daerah zona merah dan zona oranye dapat dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Baca Juga: Pandemi COVID-19, Polri dan IMM Babel Bagikan Sembako dan Masker
Ketiga, Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak.
Keempat, dalam hal Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
1. Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
2. Jemaah Sholat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
Baca Juga: Najwa Shihab Terbaring di RS dan Minta Doa Atas Kesembuhannya, Ternyata Mengidap Penyakit Ini!
3. Panitia Sholat Idul Fitri yang disarankan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
4. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, mengacu pada saat sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
5. Jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan sholat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;