Kemenag Telah Menerbitkan Panduan Sholat Idul Fitri 1442 H, Simak Selengkapnya

- 7 Mei 2021, 13:37 WIB
Gus Yaqut sedang menyampaikan argumen pada salah satu forum diskusi.
Gus Yaqut sedang menyampaikan argumen pada salah satu forum diskusi. /IG Gus Yaqut,/


6. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit;

Baca Juga: Baru Hari Pertama Penyekatan Larangan Mudik, Sudah Ribuan Kendaraan Diputarbalik


7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi dengan pembatas transparan antara khatib dan jemaah;


8. Seusai pelaksanaan sholat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tersier dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, Panitia Sholat Idul Fitri wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat untuk melihat status zonasi dan mengatur pengawasan agar protokol kesehatan Covid -19 tetap terkendali.

Baca Juga: Rusdi Karepesina Viral di Sosmed Usai Ditilang dan Tunjukkan SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

Keenam , silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House / Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Ketujuh , dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x