DPR Tuntut Pemerintah Menjelaskan Perizinan 85 WN China yang Masuk ke Indonesia

- 9 Mei 2021, 15:24 WIB
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar saat menjadi Keynote Speaker dalam Roadshow Politik Kesejahteraan dengan Tema ‘Politik Kesejahteraan dan Masa Depan Pembangunan Pertanian’ di Institut Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar saat menjadi Keynote Speaker dalam Roadshow Politik Kesejahteraan dengan Tema ‘Politik Kesejahteraan dan Masa Depan Pembangunan Pertanian’ di Institut Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat /Dpr/Chasabi/Man

Menurut Muhaimin Iskandar, dengan diizinkannya 85 WN China untuk masuk ke Indonesia, masyarakat akan menilai pemerintah tidak adil dalam menerapkan peraturan demi menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Netizen Heboh Usai Jokowi Rekomendasikan 'Bipang Ambawang' Sebagai Makanan Lebaran, Benarkah Makanan Haram?

"Hal seperti ini bisa menimbulkan anggapan publik bahwa pemerintah tidak peka melihat kondisi yang ada," ucap Muhaimin Iskandar dikutip PortalBangka Belitung.com dari laman resmi DPR pada 8 Mei 2021.

"Kalau masyarakat saja harus menahan rindu untuk tidak mudik yang sudah menjadi tradisi tahunan karena mengikuti aturan pemerintah, bagaimana WNA bisa dengan mudah masuk ke Tanah Air," tuturnya.

Muhaimin Iskandar pun menuntut pemerintah memberi penjelasan kepada masyarakat terkait hal ini.

Baca Juga: Resmi! PNS dan PPPK Dilarang Mudik dan Ambil Cuti Hari Raya Idul Fitri 1442 H

"Sebab, kondisi ini membingungkan masyarakat yang dibatasi mobilitasnya saat Lebaran," katanya.

Tak hanya itu, ia juga mendorong pemerintah untuk menolak kedatangan WNA selama penerapan larangan mudik bagi masyarakat masih berlangsung.

"Masyarakat saat ini tengah berupaya mengikuti aturan larangan mudik dan membatasi mobilitas selama libur Lebaran," ujarnya.***

Baca Juga: Polisi Dihadang Segerombolan Pemuda Bawa Senjata Tajam Saat Amankan Sahur On The Road

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah