Ketahui Sebelum Daftar, Berikut Besaran Gaji CPNS dan PPPK Sesuai Golongan

- 24 Mei 2021, 13:38 WIB
Ilustrasi ASN.*
Ilustrasi ASN.* /Sumber: Pikiran Rakyat/

Portal Bangka Belitung- Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan dimuali pada 30 Mei-21 Juni 2021.

Proses pendaftaran CPNS tahun ini akan dilakukan secara online melalui https://sscn.bkn.go.id/.

Sebelum mendaftar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ada baiknya Anda mengetahui gaji PNS berdasarkan golongannya.

Baca Juga: 5 Tips dan Trik Agar Lulus Seleksi CPNS 2021: Pilihlah Instansi yang Sepi Peminat

Sebagai informasi, golongan PNS dibagi menjadi empat golongan. Setiap golongan juga dibagi menjadi empat dari mulai a sampai d, kecuali golongan keempat, pembagian dalam golongan empat sampai IV E.

Karena sekarang ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terdapat golongan baru selain empat golongan PNS.

PPPK memiliki golongan lebih dari empat, yaitu sebanyak 17 golongan. Dari 17 golongan tersebut memiliki besaran gaji yang berbeda-beda.

Baca Juga: Contoh Latihan Soal Tes CPNS 2021: TIU, TWK, dan TKP

Berikut Besaran Gaji PNS dan PPPK sesuai dengan golongannya:

Gaji PNS Golongan I

Golongan IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Dilakukan Melalui SSCASN, Apa Itu SSCASN? Kenali Fitur-fiturnya

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Simak Baik-Baik! Begini Cara Unggah Dokumen CPNS 2021 Agar Lolos Seleksi Administrasi

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Berikut Link Daftar Seleksi CPNS 2021, Simak Beberapa Berkas ini Harus Anda Siapkan!

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Formasi CPNS Kementerian PUPR 2021 Ada 1.057 Formasi, Berikut Link dan Syaratnya

Itulah gaji PNS sesuai dengan golongannya,

Nah, sekarang kita akan mengetahui gaji PPPK dari golongan satu sampai tujuh belas.

Berikut ini besaran gaji PPPK sesuai dengan golongannya:

Baca Juga: Lulusan SMA Wajib tahu! Berikut 10 Formasi CPNS yang Paling Diminati Lulusan SMA

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Jangan Sampai Gagal, Berikut Kisi-Kisi Soal Materi CPNS 2021

Itulah besaran gaji PNS dan PPPK sesuai dengan golongannya yang harus kamu ketahui sebelum mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).***



Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x