Banyak yang Belum Tahu, Kini Ada SIM D, Bagaimana Penggolongannya? Simak Berikut Penggolongan SIM Terbaru!

- 4 Juni 2021, 11:54 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) C. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

SIM C, berlaku  untuk  mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas  silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM CI, berlaku  untuk  mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Arie Kriting Terang-Terangan Ungkap Tidak Setuju Nagita Slavina duta PON XX Papua

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan  daya listrik

SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C

SIM DI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Baca Juga: Ibadah Haji 2021 Dibatalkan, Uang Calon Jemaah Akan Dikembalikan?

Nah, itu tadi adalah penggolongan SIM berdasarkan aturan terbaru yaitu Peraturan Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2021. Pastikan SIM Anda, sesuai dengan ketentuan.***

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah