Banyak yang Belum Tahu, Kini Ada SIM D, Bagaimana Penggolongannya? Simak Berikut Penggolongan SIM Terbaru!

- 4 Juni 2021, 11:54 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) C. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

Portal Bangka Belitung- Mungkin banyak yang belum tahu mengenai penggolongan-penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam Perpol tersebut, tercantum salah satu aturan mengenai adanya penandaan atau penggolongan SIM.

Baca Juga: Bupati Alor Amon Djobo Minta Maaf Ke Mensos Risma Soal Videonya Marahi Staff Kemensos

Namun, beberapa penggolongan SIM yang akan segera berlaku saat ini berbeda dengan penggolongan sebelumnya.

Untuk mengetahui lebih jelas, simak baik-baik penggolongan SIM berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021

Berikut penggolongan SIM berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 :

Baca Juga: Arab Saudi Layangkan Surat Resmi ke Indonesia, Pemerintah Arab Saudi Bantah Indonesia Tak Dapat Kuota Haji!

SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.


SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.


SIM BI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.


SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.

Baca Juga: KPK Ingin Dihancurkan: Tak Ada Tes TWK Bagi Calon Anggota DPR? Kapitra Ampera PDIP Tak Konsisten

SIM BII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan  penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan erseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat,  kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x